Sepertinya di DPR pun tetep gontok-gontokan padahal fungsi DPR kan
sebagai wakil rakyat yang yang dalam kedudukannya tidak hanya
menyampaikan aspirasi tetapi juga berada di pihak rakyat dengan melepas
baju partainya dan secara perseorangan mewakili rakyat duduk di DPR
walau pun sebagai wakil dari sebuah partai peserta pemilu dan ia
kedudukannya sebagai anggota DPR bagi rakyat Indonesia
Begitu juga presiden, dari mulai dilantik dan memegang jabatan itu ia adalah presiden seluruh rakyat Indonesia dan bukan presiden dari partai ia berasal atau presiden dari koalisi partai apa ia berasal
Jika sampai terjadi ada koalisi parlemen, dan di parlemen terdapat dua kubu koalisi, maka anggota DPR hanya memiliki 2 pilihan, berarti ini seperti kita memiliki hanya 2 partai di parlemen, seperti di Amerika itu.
Oleh karena menginginkan suara yang kuat di legeslatif maka th 1970, 1977, dan 2004 , dan 2009, 2014 partai-partai memfusikan diri. Semakin sedikit jumlah partai di parlemen maka semakin mengerucut suara. Namun demikian ketika di DPR hanya terdapat tida partai seperti zaman Orde Baru, Golkar sebagai partai besar tidak selalu meng-gol-kan sebuah keputusan di DPR langsung menjadikan keputusan tetapi tetap membutuhkan legeslatif itu.
Begitu juga presiden, dari mulai dilantik dan memegang jabatan itu ia adalah presiden seluruh rakyat Indonesia dan bukan presiden dari partai ia berasal atau presiden dari koalisi partai apa ia berasal
Jika sampai terjadi ada koalisi parlemen, dan di parlemen terdapat dua kubu koalisi, maka anggota DPR hanya memiliki 2 pilihan, berarti ini seperti kita memiliki hanya 2 partai di parlemen, seperti di Amerika itu.
Oleh karena menginginkan suara yang kuat di legeslatif maka th 1970, 1977, dan 2004 , dan 2009, 2014 partai-partai memfusikan diri. Semakin sedikit jumlah partai di parlemen maka semakin mengerucut suara. Namun demikian ketika di DPR hanya terdapat tida partai seperti zaman Orde Baru, Golkar sebagai partai besar tidak selalu meng-gol-kan sebuah keputusan di DPR langsung menjadikan keputusan tetapi tetap membutuhkan legeslatif itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar