Ketika Anggota KPU/KPUD dilantik dengan
pengamblian sumpah sesuai agamanya masing-masing adalah sebuah
pernyataan bagi KPU untuk berbuat sejujur-jujurnya dalam melaksanakan
tugas sebagai pelayan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sumpah ini
dipandang oleh masyarakat sebagai jaminan dan yakin bahwa penyelenggara
pemilu baik itu pileg, pilbub/pilwalkot, pilkada, maupun pilpres tak
akan melakukan tindakan kecurangan atau berpihak tetapi bersikap netral.
Sebuah jaminan dengan resiko yang akan ditanggungnya ketika nanti di
akherat.
Namum Sumpah terkadang dilupakan mengingat pembalasannya ketika menghadap Tuhannya. Perkara akherat itu urusan nanti. Jadilah sumpah ini seakan sesuatu yang diremehkan yang penting ‘tidak ketahuan mata umum’ .
Sesuai sumpahnya itu Anggota KPU telah digaris aturan. Aturan yang mengikat pelaksanaan pemilu yang menjadi tanggung-jawabnya. Dari mulai pendataan hingga, pengadaan, pendistribusian, pelaksanaan, perhitungan, penetapan suara dan pemberian keputusan sebetulnya mengikat sumpah itu.
Namun demikian KKN slalu mengincar berbagai segi kehidupan ini tak terkecuali di KPU. Benar dan tidaknya pemberitaan serta benar tidaknya adanya kasus di tubuh KPU adalah sebuah cermin untuk membentuk KPU yang lebih profesional ke depan. Rekrutmen anggota KPU di daerah terkadang bersifat seadanya yang mendaftar sehingga meski dilakukan tes seleksi yang lulus pun seadanya SDM di suatu daerah itu. Terkesan mendadak menjelang pemilu. keadaan seperti ini akan membuat kerawanan pelaksanaan pemilu di suatu daerah , terlebih dengan banyaknya peraturan dan perundangan yang harus diturut dalam pelaksanaan pemilu. Meski ada Panwas atas Bawaslu jika kekurang-profesional-an terjadi maka akibatnya akan muncul kasus-kasus baik disengaja maupun tak disengaja.
Jumlah gugatan baik di ajang pemilu legeslatif, pilbub/pilwalkot, pilkada terbilang cukup banyak. Terlepas siapa yang memenangkan perkara atau siapa yang kalah . adanya gugatan pemilu di suatu tempat akan mengudang publik bertanya-tanya dan menimbulkan polemik tersendiri. Ditambah dengan membengkaknya biaya yang ditanggung pemerintah apalagi sampai diadakan pemilu ulang.
Kini sedang ramai-ramainya profesionalisasi di segala profesi. Anggota KPU sudah selayaknya memiliki profesionalisasiterhadaptugasnya. Akan lebih baik jika tidak bersifat dadakan, seperti sekarang ini dilantik kemudian bekerja. Tahapan penjaringan anggota KPUD dengan mendapatkan pendidikan cukup sebelum menjadi anggota KPU akan lebih mengarah profesionalisme. Tidak asal pilih , tes kemudian dilantik dan bekerja.
Namum Sumpah terkadang dilupakan mengingat pembalasannya ketika menghadap Tuhannya. Perkara akherat itu urusan nanti. Jadilah sumpah ini seakan sesuatu yang diremehkan yang penting ‘tidak ketahuan mata umum’ .
Sesuai sumpahnya itu Anggota KPU telah digaris aturan. Aturan yang mengikat pelaksanaan pemilu yang menjadi tanggung-jawabnya. Dari mulai pendataan hingga, pengadaan, pendistribusian, pelaksanaan, perhitungan, penetapan suara dan pemberian keputusan sebetulnya mengikat sumpah itu.
Namun demikian KKN slalu mengincar berbagai segi kehidupan ini tak terkecuali di KPU. Benar dan tidaknya pemberitaan serta benar tidaknya adanya kasus di tubuh KPU adalah sebuah cermin untuk membentuk KPU yang lebih profesional ke depan. Rekrutmen anggota KPU di daerah terkadang bersifat seadanya yang mendaftar sehingga meski dilakukan tes seleksi yang lulus pun seadanya SDM di suatu daerah itu. Terkesan mendadak menjelang pemilu. keadaan seperti ini akan membuat kerawanan pelaksanaan pemilu di suatu daerah , terlebih dengan banyaknya peraturan dan perundangan yang harus diturut dalam pelaksanaan pemilu. Meski ada Panwas atas Bawaslu jika kekurang-profesional-an terjadi maka akibatnya akan muncul kasus-kasus baik disengaja maupun tak disengaja.
Jumlah gugatan baik di ajang pemilu legeslatif, pilbub/pilwalkot, pilkada terbilang cukup banyak. Terlepas siapa yang memenangkan perkara atau siapa yang kalah . adanya gugatan pemilu di suatu tempat akan mengudang publik bertanya-tanya dan menimbulkan polemik tersendiri. Ditambah dengan membengkaknya biaya yang ditanggung pemerintah apalagi sampai diadakan pemilu ulang.
Kini sedang ramai-ramainya profesionalisasi di segala profesi. Anggota KPU sudah selayaknya memiliki profesionalisasiterhadaptugasnya. Akan lebih baik jika tidak bersifat dadakan, seperti sekarang ini dilantik kemudian bekerja. Tahapan penjaringan anggota KPUD dengan mendapatkan pendidikan cukup sebelum menjadi anggota KPU akan lebih mengarah profesionalisme. Tidak asal pilih , tes kemudian dilantik dan bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar